WTO Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
FaktaSehari – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan dukungan kepada Indonesia dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa. Perselisihan ini bermula dari keputusan UE yang memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen terhadap produk biodiesel Indonesia. Proses konsultasi dimulai pada Agustus 2023. Kemudian, panel sengketa resmi terbentuk pada November 2023.
Panel Sengketa WTO Formalkan Proses dari DS618
Pembentukan panel oleh WTO menandai langkah formal dalam penyelesaian sengketa DS618. Pada kasus ini, Indonesia meminta klarifikasi serta keadilan setelah kewajiban bea masuk imbalan diberlakukan oleh Komisi Uni Eropa sejak 2019. Panel tersebut menjadi forum resmi untuk menguji argumen kedua pihak, dengan melibatkan negara-negara pihak ketiga seperti AS, Inggris, Norwegia, Rusia, China, dan Argentina yang turut memberikan masukan independen.
“Baca Juga : Gibran Dukung Penuh Komitmen Prabowo Berantas Korupsi”
Partisipasi Negara Ketiga Tingkatkan Kredibilitas Panel
Langkah ASEAN untuk melibatkan berbagai negara ketiga dalam panel WTO memperkuat kajian dan menambah kredibilitas keputusan akhir. Negara-negara tersebut mewakili kepentingan perdagangan global dan memberikan perspektif lebih luas terhadap kebijakan proteksi seperti the countervailing duties yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap produk alternatif energi Asia seperti biodiesel.
Harapan Indonesia: Uni Eropa Segera Cabut Bea Imbalan
Dengan keputusan panel WTO yang mendukung posisi Indonesia, Pemerintah berharap Uni Eropa segera mencabut tarif bea masuk imbalan. Airlangga menegaskan bahwa keputusan tersebut semestinya mendorong Uni Eropa untuk menaati putusan panel. Ia menambahkan, “Ini adalah kabar baik bagi ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti biodiesel yang selama ini menghadapi hambatan tarif.”
“Simak Juga : PT KAI Perkuat Komitmen Transportasi Bebas Asap Rokok”
Sejarah Pengenaan Tarif UE dan Tuduhan Subsidi
Sejak 2019, Uni Eropa mengenakan tarif bea imbalan sebagai respons terhadap dugaan subsidi yang diterima produsen biodiesel Indonesia. Subsidi tersebut, menurut Komisi UE, mencakup dana hibah, fasilitas pajak, dan harga bahan baku yang dinilai lebih rendah dari harga pasar. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah protektif terhadap produsen biodiesel lokal di Eropa, tapi juga menimbulkan kontroversi di kalangan eksportir negara berkembang.
Peluang Baru untuk Ekspor Biodiesel Indonesia
Dukungan WTO menjadi momentum strategis dalam perbaikan akses pasar ekspor Indonesia. Apabila Uni Eropa mencabut bea masuk imbalan, biodiesel nasional bisa lebih kompetitif. Ini membuka peluang ekspansi pasokan, peningkatan nilai ekspor, dan percepatan pertumbuhan industri hijau nasional.