Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Dihentikan
FaktaSehari – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan bahwa mulai November 2025, anggota DPR RI tidak akan lagi menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini dijelaskan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada 26 Agustus 2025. Penjelasan ini diberikan menyusul kebingungan dan kritik dari publik mengenai besarnya nilai tunjangan yang disebut-sebut terlalu tinggi. Dasco menyebut bahwa kebijakan ini telah dirancang sesuai dengan kondisi anggaran negara, dan bukan merupakan bentuk pengeluaran rutin jangka panjang.
Durasi Tunjangan Hanya Selama 12 Bulan
Dasco menjelaskan bahwa tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan hanya berlaku selama satu tahun, yaitu mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam periode ini, anggota DPR akan menerima total Rp 600 juta, yang dimaksudkan untuk menyewa rumah selama masa jabatan lima tahun (2024–2029). Artinya, meskipun dibayar per bulan, uang tersebut merupakan bentuk angsuran untuk kebutuhan tempat tinggal lima tahun ke depan, bukan tunjangan bulanan permanen.
“Baca Juga : Dua Kelompok Massa Demo Terpisah di Belakang DPR”
Tanggapan atas Polemik di Masyarakat
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Banyak yang mengira tunjangan Rp 50 juta akan diberikan secara terus-menerus selama lima tahun. Dasco mengklarifikasi bahwa anggapan tersebut salah. Ia mengakui bahwa sebelumnya penjelasan dari DPR kurang lengkap, sehingga menimbulkan kebingungan di publik. Karena itu, ia merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak salah paham dan memahami tujuan utama dari skema tunjangan ini.
Alasan Pembayaran Bertahap
Pemerintah memilih sistem pembayaran angsuran selama 12 bulan karena keterbatasan dana. Jika tunjangan dibayarkan sekaligus di awal masa jabatan, hal itu akan membebani APBN secara signifikan. Maka dari itu, skema bulanan dianggap lebih efisien dan realistis. Dalam konteks ini, pembayaran bertahap bukan berarti tunjangan rutin setiap bulan, melainkan cicilan untuk total kontrak lima tahun sekaligus, yang dirancang untuk menghindari pemborosan anggaran.
“Simak Juga : KPK Ingatkan Noel: Proses Hukum Harus Dihormati, Bukan Amnesti Dibesarkan”
Transparansi dalam Penggunaan Dana
Uang tunjangan ini diberikan agar anggota DPR dapat menyewa rumah sendiri, khususnya bagi yang tidak menggunakan rumah dinas. Namun penggunaan dana ini tetap harus disertai tanggung jawab. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, dan lembaga terkait harus melakukan pengawasan. Transparansi menjadi hal yang penting untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Harapan Akan Pemahaman Publik
Dengan penjelasan terbuka yang disampaikan oleh Dasco, DPR berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemborosan, melainkan solusi efisien dalam pengelolaan tunjangan perumahan. Walau tetap menimbulkan perdebatan, paling tidak kini publik memiliki informasi yang lebih jelas. Harapannya, keterbukaan seperti ini bisa terus dijaga agar kepercayaan terhadap DPR tidak semakin menurun.