Prabowo Tegaskan Negara Hormati Hak Demokrasi, Tapi Janji Tindak Tegas Aksi Anarkis
FaktaSehari – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara mengenai gelombang demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Dalam keterangannya di Istana, Minggu (31/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa negara tetap menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat setiap warga negara.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Prabowo.
“Baca Juga : Usai Bertemu Prabowo, Ormas Islam Ajak Masyarakat Lebih Tenang”
Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Damai
Meski menegaskan penghormatan terhadap aspirasi rakyat, Prabowo menyoroti adanya kericuhan dalam sejumlah aksi. Ia menegaskan, negara tidak bisa membiarkan tindak pelanggaran hukum yang mengganggu stabilitas dan merugikan masyarakat luas.
“Aspirasi bisa disampaikan secara damai. Namun, jika pelaksanaannya berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, membakar properti, menjarah rumah dan instansi, hingga menimbulkan korban jiwa, itu jelas pelanggaran hukum. Dalam kondisi itu, negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
“Simak Juga : Gedung DPRD Makassar Terbakar, 67 Mobil Ikut Hangus”
Instruksi Tegas untuk TNI dan Polri
Prabowo juga meminta aparat keamanan bersikap tegas dalam menghadapi massa yang bertindak anarkis. Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat harus dijaga, dan pelaku perusakan tidak boleh dibiarkan.
“Para aparat harus menjaga masyarakat dan melindungi fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Jika ada pelanggaran hukum yang mengancam kehidupan masyarakat, hukum harus ditegakkan,” kata Prabowo.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri agar menindak tegas pelaku perusakan dan penjarahan dalam dua hari terakhir.
“Kepada Kepolisian dan TNI, saya perintahkan ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, serta pusat-pusat ekonomi. Semua harus sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Pemerintah akan mendengar, mencatat, dan menindaklanjutinya,” tutupnya.