Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Sentil Prabowo soal Kasus Korupsi Laptop

Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Sentil Prabowo soal Kasus Korupsi Laptop

FaktaSehari – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, buka suara.

Hotman bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kritiknya. Ia meminta Prabowo memanggil Kejagung untuk menggelar perkara kasus Nadiem di Istana.

Status Hukum Nadiem

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Kejagung menyebut sudah ada lima tersangka, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus Nadiem. Mantan Mendikbudristek itu sendiri sudah diperiksa tiga kali serta dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Juni 2025.

“Baca Juga : Said Iqbal Angkat Bicara Soal Viral Isu PHK Ribuan Buruh Gudang Garam”

Hotman Klaim Nadiem Tak Bersalah

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Ia menyebut tidak ada markup harga dan tidak ada pihak yang diperkaya.

Hotman lalu mengajak Prabowo turun tangan. “Pak Prabowo, kalau ingin keadilan benar-benar ditegakkan, panggil Kejagung dan saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah,” ucap Hotman.

Respons Istana

Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi,” ujar Hasan, Sabtu (5/9/2025).

“Simak Juga : Cara Menabung Emas di Pegadaian: Pilihan Investasi Aman untuk Pemula”

Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

“Biarkan penyidik mendalami semua fakta hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Anang.

Menanti Fakta Hukum

Meski klaim pembelaan dari Hotman Paris cukup lantang, jalannya penyidikan Kejagung akan menjadi penentu kebenaran. Publik kini menunggu apakah pembuktian Hotman sejalan dengan hasil penyelidikan, atau justru sebaliknya.