PPN DTP Properti Diperpanjang hingga 2026: Rumah Rp 2 Miliar Bebas Pajak 100 Persen
FaktaSehari – Kabar gembira datang bagi masyarakat dan pelaku industri properti. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2026. Kebijakan ini menjadi dorongan besar bagi kalangan menengah yang ingin membeli rumah, sekaligus stimulus positif bagi sektor konstruksi dan properti yang selama ini menjadi motor penting perekonomian.
“Baca Juga : Mengupas Fakta di Balik Mitos Transfer Uang Tengah Malam dan Angka Sial”
Skema Insentif PPN DTP 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan perpanjangan insentif ini sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri PUPR. Skema yang diterapkan pada 2026 masih sama dengan aturan sebelumnya (PMK Nomor 60 Tahun 2025).
- Harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar
- PPN ditanggung pemerintah 100 persen penuh.
- Pembeli tidak membayar PPN sama sekali (0 persen).
- Harga rumah Rp 2 miliar–Rp 5 miliar
- PPN ditanggung pemerintah hanya untuk Rp 2 miliar pertama.
- Sisanya dihitung normal, ditanggung pembeli.
Contoh Perhitungan PPN DTP Parsial
Jika Anda membeli rumah senilai Rp 4 miliar, maka:
- Rp 2 miliar pertama bebas PPN sepenuhnya.
- Rp 2 miliar sisanya dikenakan PPN normal.
Dengan begitu, pembeli hanya menanggung pajak atas setengah dari harga rumah, sehingga beban biaya jauh lebih ringan.
Angin Segar bagi Industri Properti
Perpanjangan insentif PPN DTP ini menjadi bukti komitmen fiskal pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain membantu calon pembeli rumah, kebijakan ini juga mendorong geliat sektor properti, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga pemasok material bangunan. Aliran dana triliunan rupiah ke sektor ini diharapkan mampu mendukung target ambisius pemerintah membangun 3 juta rumah dalam beberapa tahun ke depan.
“Simak Juga : 10 Saham Top Gainers di BEI Sepekan, Tertinggi Tembus 141%”
Menggerakkan Demand dan Supply Sekaligus
Kebijakan ini dirancang agar memberi efek ganda. Dari sisi demand, masyarakat lebih terjangkau untuk membeli rumah karena pajak ditanggung pemerintah. Dari sisi supply, pengembang mendapat kepastian pasar, sehingga lebih berani meningkatkan produksi. Kombinasi keduanya diyakini akan memperkuat ekosistem industri properti nasional.
Jangan Keliru Hitung Pajak Rumah Anda
Meski PPN DTP memberikan keringanan besar, penting untuk memahami batasan harga yang berlaku. Rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar benar-benar bebas pajak, sementara rumah Rp 2–5 miliar hanya mendapat keringanan sebagian. Dengan pemahaman yang tepat, calon pembeli bisa lebih bijak menentukan pilihan properti yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya.