FaktaSehari – Kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga bank milik pemerintah daerah menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru, menambah daftar pelaku korupsi menjadi sebelas orang.
PT Sritex diketahui menerima kucuran kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Namun, proses pencairan kredit diduga tidak mengikuti ketentuan umum perbankan. Permohonan kredit dilakukan dengan dokumen fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Baca Juga : Prabowo Resmi Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih“
Delapan tersangka baru mencakup mantan petinggi Sritex dan pejabat tinggi dari ketiga bank pemberi kredit. Mereka diduga mengambil keputusan kredit tanpa mempertimbangkan analisis risiko yang memadai, serta menyetujui pencairan tanpa jaminan nyata.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan bisnis justru dialihkan untuk membayar utang jangka menengah Sritex. Hal ini mencerminkan adanya persekongkolan antara pihak bank dan perusahaan demi kepentingan pribadi yang merugikan negara.
“Simak Juga : Filosofi Lidi Jadi Simbol Penguatan Ekonomi Rakyat“
Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa tindak pidana ini masuk dalam kategori berat.
Dua dari delapan tersangka baru belum dijelaskan secara rinci perannya oleh Kejagung. Namun, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan prosedur dalam pemberian kredit dari pihak internal bank tersebut.
Dalam penyelidikan Kejaksaan Agung, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak bank dan manajemen Sritex untuk memanipulasi laporan keuangan. Beberapa laporan tidak mencantumkan kewajiban utang yang sebenarnya, sehingga memberikan gambaran sehat kepada pihak kreditur. Hal ini menjadi dasar keputusan kredit yang tidak akurat dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.