Menuju Nol Emisi 2060, OJK Bentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim

Menuju Nol Emisi 2060, OJK Bentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim

FaktaSehari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Working Group on Climate Financing sebagai langkah konkret mendukung target net zero emission 2060. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan berkelanjutan di sektor perbankan dan jasa keuangan.

Kelompok kerja tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara regulator, industri keuangan, dan pemerintah. Tujuannya jelas, yakni mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi OJK menyelaraskan sistem keuangan nasional dengan kebijakan iklim global.

Dukungan terhadap Target Net Zero Emission 2060

Pjs Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pembentukan kelompok kerja ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris. Pemerintah menargetkan net zero emission paling lambat 2060, bahkan berpeluang lebih cepat.

Menurut Friderica, transformasi ekonomi nasional tidak dapat dipisahkan dari agenda keuangan berkelanjutan. Oleh karena itu, sektor perbankan perlu mengambil peran strategis.

“Sustainable finance merupakan bagian integral dari transformasi ekonomi nasional dan penguatan ketahanan sistem keuangan,” ujarnya dalam The 2nd Indonesia Climate Banking Forum, Kamis (26/2).

Baca Juga : Davide Tardozzi Tanggapi Tiga Kali Jatuhnya Marc Marquez di Tes Buriram MotoGP 2026

Regulasi Pendukung Keuangan Berkelanjutan

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan hijau. Di antaranya adalah POJK 51/2017 tentang laporan keberlanjutan serta POJK 17/2023 mengenai integrasi risiko iklim dalam tata kelola dan manajemen risiko bank.

Selain itu, OJK juga meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan 3.0. Instrumen ini menjadi panduan klasifikasi sektor usaha berdasarkan tingkat keberlanjutannya.

Tak hanya itu, pengembangan Bursa Karbon Indonesia turut didorong sebagai bagian dari ekosistem transisi energi dan pengurangan emisi.

Perbankan Diarahkan ke Pembiayaan Hijau

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kelompok kerja ini sebagai program strategis. Forum tersebut akan memastikan konsistensi industri perbankan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan.

“Ini adalah kelompok kerja yang akan bermanfaat untuk mengarahkan pembiayaan ke sektor yang terkait dengan sustainable finance,” kata Dian.

Dengan demikian, pembiayaan bank diharapkan semakin fokus pada sektor ramah lingkungan, energi terbarukan, dan proyek rendah karbon.

Integrasi Risiko Iklim dalam Sistem Perbankan

OJK juga memperkenalkan Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA). Instrumen ini digunakan untuk mengukur eksposur bank terhadap risiko perubahan iklim.

Menurut Dian, risiko iklim kini telah terintegrasi dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga strategi bisnis perbankan. Artinya, kebijakan keuangan berkelanjutan tidak lagi berdiri terpisah dari kerangka prudensial.

Ia menegaskan bahwa sistem perbankan nasional dinilai cukup siap menghadapi berbagai skenario risiko.

“Perbankan kita telah siap menghadapi berbagai kemungkinan risiko, termasuk dalam skenario terburuk,” ujarnya.

Komitmen Jangka Panjang Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Pembentukan Working Group on Climate Financing menjadi sinyal kuat bahwa agenda transisi energi kini masuk dalam arus utama kebijakan keuangan. Fokus utama OJK adalah memastikan arah pembiayaan selaras dengan strategi nasional pengurangan emisi.

Dengan kolaborasi lintas sektor, regulator berharap pembiayaan hijau tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

Jika berjalan konsisten, langkah ini dapat mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju sistem yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.