Fakta Sehari – Sektor ekonomi digital terus menunjukkan potensi besar dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara. Hingga 30 November 2024, pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan Rp31,05 triliun dari penerimaan pajak digital. Angka ini mencerminkan lonjakan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sejalan dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital di tanah air.
Penerimaan pajak digital ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menyumbang Rp24,49 triliun. Selain itu, pemerintah juga mencatat pendapatan dari pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak terkait Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE menjadi komponen utama dalam penerimaan pajak digital. Pajak ini dikenakan pada pelaku usaha yang menjual barang atau jasa digital melalui platform daring kepada konsumen di Indonesia. Beberapa perusahaan global seperti Netflix, Spotify, dan Amazon, yang beroperasi di Indonesia, telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sejak kebijakan ini diterapkan.
Kebijakan PPN PMSE tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha lokal dan internasional dalam ekosistem digital. Dengan penerapan sistem pemungutan yang lebih terintegrasi, potensi penerimaan dari PPN PMSE diproyeksikan terus meningkat di masa depan.
“Baca Juga: Manusia Semakin Ketergantungan AI, Ini Buktinya!”
Selain PPN PMSE, sektor ekonomi digital lainnya seperti aset kripto dan fintech turut memberikan kontribusi signifikan. Hingga November 2024, pajak dari transaksi kripto mencapai Rp942,88 miliar. Jumlah ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital meskipun menghadapi tantangan regulasi yang ketat.
Sementara itu, sektor fintech, terutama layanan pinjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending, menyumbang Rp2,71 triliun. Pajak ini berasal dari bunga atau pendapatan yang diperoleh platform dan pengguna layanan fintech. Dengan semakin meningkatnya adopsi layanan keuangan digital, kontribusi pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah.
“Simak Juga: VinFuture GP 2024: NVIDIA Cetak Sejarah dengan Grand Prize”
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN. Hingga saat ini, sudah puluhan perusahaan lokal dan internasional ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan target untuk menambah lebih banyak perusahaan di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi pajak.
Dengan angka penerimaan pajak digital yang terus meningkat, sektor ini semakin menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Dana yang terkumpul dari pajak digital digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Seiring berkembangnya teknologi dan adopsi layanan digital oleh masyarakat, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara diperkirakan akan semakin besar. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.