Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Tuai Pro dan Kontra

Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Tuai Pro dan Kontra

FaktaSehari – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant menimbulkan reaksi publik yang beragam. Di satu sisi menuai kontroversi, di sisi lain kebijakan ini justru menjadi strategi efektif untuk menutup celah kejahatan keuangan. Tak hanya itu, tindakan ini terbukti mampu memukul keras jaringan judi online yang selama ini bersembunyi dalam sistem perbankan.

Transaksi Judi Online Langsung Turun 70 Persen

Data terbaru menunjukkan dampak langsung dari kebijakan ini. Setelah diberlakukan, nilai deposit yang berkaitan dengan aktivitas judi online merosot drastis hingga 70 persen. Dari angka sebelumnya lebih dari Rp5 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun. Ini bukti bahwa pendekatan tegas dapat efektif menghentikan aliran dana ilegal yang merugikan masyarakat.

“Baca Juga : Daya Beli Lesu Tak Halangi Pertumbuhan KPR Danamon

Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan Finansial

PPATK mengungkap bahwa lebih dari satu juta rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Termasuk 150 ribu rekening nominee dari jual beli rekening dan peretasan. Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap Rp2,1 triliun. Ini menjadi pintu masuk empuk bagi pencucian uang dan pendanaan judi online.

Simak Juga : Negara Lebih Tanggap pada Rekening Diam daripada Manusia Menganggur

Kebijakan Ini Justru Melindungi Masyarakat

Kebijakan ini bukan bentuk perampasan. Dana di rekening tetap aman 100 persen dan bisa diakses kembali setelah verifikasi sederhana. PPATK bahkan meminta perbankan mempercepat proses aktivasi tanpa biaya. Jadi, masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya tidak panik—justru mereka dilindungi dari potensi penyalahgunaan data dan dana.

Perbankan dan Regulator Harus Satu Suara

Bank-bank besar seperti BNI, Mandiri, dan BCA mendukung kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa blokir bersifat sementara dan aman bagi nasabah. Namun, sosialisasi dari PPATK, OJK, dan BI perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Edukasi harus masif, jelas, dan transparan.

Langkah Strategis Menuju Budaya Finansial yang Sehat

Kebijakan ini bisa jadi momentum membangun kesadaran baru. Masyarakat harus lebih disiplin menjaga keamanan rekening, rutin memperbarui data, dan memahami risiko transaksi ilegal. Jika semua pihak bersinergi, ekosistem keuangan Indonesia akan menjadi lebih bersih dan kuat. Pemblokiran rekening dormant hanyalah permulaan dari transformasi sistem keuangan nasional.