Fakta Sehari – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Meski terdengar seperti angin segar bagi banyak pelaku UMKM, Menteri menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Menurut Maman, kebijakan ini akan difokuskan pada masyarakat yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu.
“Baca juga: Apakah Rencana Prabowo Mengalihkan Subsidi BBM ke BLT Sudah Tepat?”
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapatkan penghapusan utang adalah terdampak bencana. Ini berlaku bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena dampak dari bencana alam seperti gempa bumi, serta krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19.
Dengan syarat ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang tepat sasaran kepada pelaku usaha yang paling terdampak.
Syarat penghapusan utang umkm kedua adalah ketidakmampuan pelaku usaha untuk membayar utang, terutama bagi UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang telah jatuh tempo. Maman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM.
“Ini untuk pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi, ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM,” kata Maman. Pemerintah berupaya untuk tidak menyertakan pelaku usaha yang masih memiliki potensi membayar utangnya. Dengan demikian, UMKM yang memiliki kemampuan untuk membayar atau dinilai bank masih layak usaha, tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan ini.
Syarat ketiga yang ditetapkan adalah batasan nominal utang yang dapat dihapuskan. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai kualifikasi nominal sehingga perbankan memiliki acuan untuk menentukan pelaku UMKM yang layak menerima penghapusan utang.
“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus utang yang sudah macet. Jadi ini sebenarnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM di sektor pertanian dan kelautan yang terdampak dan memiliki utang macet dapat bangkit kembali.