Bupati Sudewo Diduga Terlibat Pemerasan Calon Perangkat Desa Lewat Tim 8, Ini Modus dan Tarifnya
FaktaSehari – Bupati Pati, Sudewo (SDW), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini melibatkan Sudewo dan sejumlah orang kepercayaannya, dengan tarif yang sangat tinggi bagi para calon perangkat desa.
Tarif Pemerasan yang Fantastis
KPK mengungkapkan bahwa satu jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati bisa dibeli dengan biaya antara Rp125 juta hingga Rp150 juta. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa biaya ini merupakan paket lengkap. “Ini all in. Biasanya all in. Sampai selesai,” kata Asep, mengutip dari Bloomberg Technoz.
Namun, dugaan adanya penggelembungan biaya juga terungkap. Beberapa orang kepercayaan Sudewo diduga menaikkan tarif menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.
Tim 8 yang Bertugas Mengumpulkan Uang
Dugaan pemerasan ini berawal pada November 2025, ketika Sudewo mengumpulkan delapan kepala desa yang menjadi tim suksesnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana untuk meminta bayaran dari calon perangkat desa. Tim ini kemudian dikenal dengan nama “Tim 8” dan berperan sebagai koordinator lapangan dalam pemerasan.
Baca Juga : Ginjal Wanita 26 Tahun Kolaps Akibat Minum Boba Tiap Hari, Ini Bahaya yang Mengintai
Anggota Tim 8 adalah Kepala Desa Karangrowo Sisman, Kades Angkatan Lor Sudiyono, Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Gadu Imam, Kades Tambaksari Yoyon, Kades Sumampir Pramono, Kades Slungkep Agus, dan Kades Arumanis Sumarjiono (JION). Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Tekanan dan Ancaman kepada Calon Perangkat Desa
Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono mulai menghubungi kepala desa di wilayah mereka untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Dalam proses ini, para calon perangkat desa disebutkan mendapat tekanan dan ancaman. Mereka diberitahu bahwa tidak akan ada peluang untuk mendaftar pada tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sumarjiono dan Karjan untuk disalurkan ke Sudewo.
Tersangka dan Tindak Pidana Korupsi
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini mengungkapkan praktik pemerasan yang merugikan calon perangkat desa yang ingin mengisi posisi-posisi penting di pemerintah desa. Kabupaten Pati sendiri mengumumkan rencana rekrutmen perangkat desa pada Desember 2025, dengan pendaftaran yang dijadwalkan pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.


