Gaji Hakim Ad Hoc Dipastikan Naik, Istana Janjikan Penanganan Khusus demi Keadilan
FaktaSehari – Isu kesejahteraan Gaji Hakim Ad Hoc akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi hakim karier, tetapi juga akan menyentuh hakim ad hoc. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya keresahan para hakim ad hoc yang merasa diabaikan dalam kebijakan terbaru pemerintah. Rencana mogok sidang yang sempat mengemuka menjadi alarm keras bagi Istana. Pemerintah menyadari bahwa hakim ad hoc memiliki peran penting dalam sistem peradilan, khususnya pada perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi dan hak asasi manusia. Respons cepat ini menunjukkan upaya meredam ketegangan sekaligus menjaga stabilitas peradilan. Di balik pernyataan resmi tersebut, tersirat pengakuan bahwa keadilan institusional harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar janji.
Mengapa Hakim Ad Hoc Merasa Terpinggirkan
Keresahan hakim ad hoc berakar pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, kenaikan tunjangan hanya mengatur hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding. Hakim ad hoc tidak masuk dalam daftar penerima kenaikan, meski beban dan risiko pekerjaan mereka kerap kali tidak kalah berat. Ketimpangan ini memicu rasa ketidakadilan yang menumpuk. Bagi para hakim ad hoc, pengakuan atas peran mereka bukan hanya soal nominal gaji, tetapi juga soal penghargaan negara terhadap kontribusi profesional. Ketika peraturan baru tidak menyebutkan mereka, muncul kesan bahwa posisi hakim ad hoc dianggap sekunder. Kondisi inilah yang mendorong Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mempertimbangkan mogok sidang sebagai langkah terakhir untuk didengar.
Penanganan Terpisah dan Janji Kebijakan Khusus
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Namun, hal itu bukan berarti mereka diabaikan. Pemerintah memilih jalur penanganan terpisah dengan kebijakan khusus yang kini sedang dirumuskan secara detail. Menurut Prasetyo, perhitungan kenaikan akan disesuaikan dengan karakter dan posisi hakim ad hoc yang beragam. Pendekatan ini dinilai lebih adil dibandingkan memasukkan mereka dalam skema umum. Pemerintah juga menekankan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat sasaran. Meski belum diumumkan angka pastinya, janji penanganan khusus ini memberi harapan baru bagi para hakim ad hoc yang menunggu kepastian.
Dialog sebagai Jalan Tengah Penyelesaian
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang baik lahir dari komunikasi yang terbuka. Karena itu, dialog dengan para hakim ad hoc telah dibuka dan terus berlangsung. Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pemerintah aktif mendengarkan kondisi serta harapan para hakim. Setiap bidang hakim ad hoc memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga penyamarataan dinilai tidak tepat. Melalui dialog ini, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang mencerminkan rasa keadilan. Proses ini juga menjadi ruang bagi hakim ad hoc untuk menyampaikan kegelisahan mereka secara langsung. Pendekatan dialogis ini penting untuk membangun kepercayaan, terutama setelah muncul ancaman mogok sidang. Dalam konteks negara hukum, komunikasi menjadi fondasi agar kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga diterima secara moral.
Ketimpangan Lama yang Baru Disorot
Masalah kesejahteraan hakim sebenarnya bukan isu baru. Gaji dan tunjangan hakim sempat tidak mengalami penyesuaian sejak 2012 hingga akhirnya dinaikkan pada 2024 melalui PP Nomor 44 Tahun 2024. Kenaikan tersebut dilanjutkan dengan PP Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan secara signifikan bagi hakim karier. Namun, kebijakan ini justru membuka kembali luka lama terkait ketimpangan antara hakim karier dan hakim ad hoc. Padahal, hakim ad hoc turut memikul tanggung jawab besar dalam perkara-perkara strategis. Ketika tunjangan hakim karier melonjak hingga puluhan juta rupiah, ketiadaan pengaturan bagi hakim ad hoc terasa semakin kontras. Situasi ini memperlihatkan bahwa reformasi kesejahteraan belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan pekerjaan rumah.
Keadilan Substantif dalam Sistem Peradilan
Pernyataan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc menegaskan satu hal penting: keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Presiden kerap menyebut hakim sebagai satu kesatuan, namun prinsip itu perlu diwujudkan dalam kebijakan konkret. Kesejahteraan yang adil menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga independensi dan integritas peradilan. Tanpa itu, sistem hukum berisiko kehilangan kepercayaan publik. Janji pemerintah untuk merevisi kebijakan dan mengatur hak keuangan hakim ad hoc secara khusus menjadi langkah awal yang krusial. Publik kini menanti realisasi janji tersebut. Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini akan menjadi cerminan komitmen negara dalam menegakkan keadilan substantif bagi seluruh aparat peradilan.


