Fakta Sehari – Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini mengumumkan penangguhan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, setelah melalui rapat koordinasi antara empat organ UI. Keputusan ini muncul menyusul adanya langkah-langkah yang diambil UI terkait tata kelola akademik di program S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengungkapkan bahwa kelulusan Bahlil ditangguhkan dan akan mengikuti proses sidang etik untuk menyelesaikan masalah ini.
Keputusan untuk menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia diambil setelah adanya rapat koordinasi antara empat organ Universitas Indonesia yang bertanggung jawab atas tata kelola akademik dan etika di lingkungan kampus. Ketua Majelis Wali Amanat mengakui bahwa masalah terkait kelulusan Bahlil bersumber dari kekurangan internal universitas itu sendiri.
Pihak universitas pun meminta maaf kepada masyarakat atas penangguhan ini. Meskipun keputusan ini cukup mengejutkan, UI berjanji untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menegakkan prinsip keadilan dalam setiap langkah yang diambil.
“Baca juga: Bahlil Ungkap 3 Opsi Skema Pengalihan Subsidi BBM Menjadi BLT”
Menanggapi penangguhan tersebut, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Universitas Indonesia. Namun, dia belum mengetahui isi secara rinci dari rekomendasi tersebut. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penangguhan kelulusan ini bukan berarti ia tidak akan diwisuda.
“Bukan ditangguhkan, tetapi memang wisuda saya itu harus melalui proses perbaikan disertasi. Setelah itu baru dinyatakan selesai,” ujar Bahlil dalam sebuah wawancara di Gedung DPR pada Rabu (13/11/2024).
Selain menangguhkan kelulusan Bahlil, Universitas Indonesia juga mengumumkan penundaan sementara penerimaan mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Moratorium ini diambil untuk memberi waktu bagi UI melakukan audit komprehensif terhadap tata kelola akademik di program tersebut.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG untuk memastikan kualitas pendidikan yang terjaga. Langkah ini termasuk melakukan audit investigatif terhadap berbagai aspek, seperti persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. Tim investigasi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar (DGB) UI akan terus memantau perkembangan di SKSG.
“Simak juga: 54.400 Pekerja di PHK Tunjangan BPJS Pengangguran Tak Merata”
Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik untuk menilai potensi pelanggaran yang terjadi selama proses pembimbingan mahasiswa di Program Doktor SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendidikan di UI berjalan dengan profesionalisme tinggi dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
UI menegaskan bahwa moratorium ini bertujuan untuk menjaga integritas akademik dan kualitas pendidikan di universitas.
Langkah-langkah yang diambil oleh Universitas Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen universitas untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan. UI juga berencana untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.