Gus Ipul Klarifikasi Aturan Donasi: Dorongan untuk Transparansi, Bukan Larangan
FaktaSehari – Mensos Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, meluruskan kegaduhan soal pernyataannya mengenai izin penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat membantu sesama. Justru, menurutnya, solidaritas dari komunitas, yayasan, dan individu adalah kekuatan bangsa yang harus diapresiasi. Namun, di tengah antusiasme itu, ia mengingatkan bahwa ada aturan yang mengatur mekanisme izin demi memastikan dana publik dikelola secara bertanggung jawab. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepedulian dan akuntabilitas. Menurutnya, izin bukanlah hambatan, melainkan alat untuk menjaga transparansi dan kepercayaan di mata masyarakat luas.
Dasar Hukum Penggalangan Dana Publik
Banyak yang tidak menyadari bahwa persoalan izin donasi memiliki dasar hukum yang telah ada sejak lama. Gus Ipul merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Aturan ini menjelaskan bahwa kegiatan penggalangan dana, terutama untuk tujuan sosial atau kemanusiaan, wajib memperoleh izin dari otoritas berwenang sesuai cakupan wilayah pengumpulan. Jika kegiatan dilakukan di level kota atau kabupaten, izin cukup dari pemerintah daerah. Namun, jika donasinya melibatkan berbagai provinsi atau berskala nasional, maka Kementerian Sosial menjadi pihak yang berwenang. Dengan pemahaman ini, publik dapat melihat bahwa izin bukan semata formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi penyelenggara maupun penerima manfaat.
“Baca Juga : Listrik Sumbar Pulih 100 Persen Usai Banjir Besar: Harapan Baru dari Tanah yang Diuji”
Alur Perizinan dan Pentingnya Audit
Menurut Gus Ipul, proses perizinan sebenarnya mudah dan tidak dimaksudkan untuk membatasi semangat gotong royong. Setelah izin dikantongi, penggalangan dana dapat berjalan, tetapi harus diikuti audit setelah kegiatan selesai. Audit ini bergantung pada jumlah dana yang terkumpul. Jika di bawah Rp 500 juta, audit internal cukup. Namun, untuk angka di atasnya, laporan wajib melibatkan akuntan publik demi memastikan transparansi. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin mendorong pengelolaan dana publik yang rapi dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas adalah inti dari aturan tersebut, terutama agar kepercayaan publik terhadap kegiatan donasi terus terjaga dan tidak disalahgunakan.
Sanksi yang Diatur dan Realitasnya
UU 9/1961 juga mencantumkan sanksi pidana bagi penyelenggara penggalangan dana tanpa izin, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 10.000. Gus Ipul mengakui bahwa nilai denda tersebut kini sangat kecil jika dikonversi dengan kondisi ekonomi saat ini. Tidak jarang, kata dia sambil tersenyum, ada yang menjadikannya bahan candaan. Namun, ia menekankan bahwa fokus pemerintah bukanlah menghukum. Sanksi itu hanyalah bagian dari perangkat hukum lama, sementara esensi aturan adalah mendorong tata kelola yang bertanggung jawab. Dengan memahami tujuannya, masyarakat diharapkan tidak melihat izin sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme pelindung yang menjaga integritas kegiatan donasi.
Membangun Budaya Transparansi Publik
Di balik klarifikasi ini, Gus Ipul ingin membangun kesadaran baru bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari masyarakat adalah amanah. Transparansi bukan hanya kata kunci, tetapi pondasi untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan kegiatan sosial. Ia berharap penyelenggara donasi, mulai dari komunitas kecil hingga organisasi besar, melihat audit dan pelaporan sebagai bentuk penghormatan terhadap para donatur. Dengan tata kelola yang terbuka dan akuntabel, ia yakin kredibilitas lembaga penggalang dana akan meningkat. Pada akhirnya, tujuan terbesar pemerintah adalah memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan, tanpa celah penyalahgunaan.
“Simak Juga : Mengapa Padel Semakin Mudah Masuk ke Gaya Hidup Masyarakat Indonesia?”
Solidaritas yang Tetap Dijunjung Tinggi
Meski aturan perizinan kembali menjadi sorotan, Gus Ipul menegaskan bahwa sikap saling membantu tetap menjadi wajah terbaik masyarakat Indonesia. Ia mengapresiasi anak muda, influencer, komunitas, hingga organisasi lintas daerah yang bergerak cepat setiap kali bencana terjadi. Baginya, antusiasme tersebut adalah kekuatan yang tidak boleh dipadamkan. Ia hanya berharap semangat itu berjalan seiring dengan tanggung jawab, karena keduanya tidak saling bertentangan. Dengan izin yang mudah dan pelaporan yang jelas, kegiatan donasi dapat menjadi lebih terpercaya dan berdampak besar. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk terus merawat budaya gotong royong dengan cara yang benar.
Harapan Baru untuk Tata Kelola Donasi
Klarifikasi ini menjadi momen penting untuk menata ulang pemahaman publik mengenai penggalangan dana. Bukan soal izin atau sanksi, melainkan cara menjaga kepercayaan agar bantuan benar-benar tiba di tangan yang membutuhkan. Gus Ipul percaya bahwa ketika masyarakat dan pemerintah berjalan bersama, budaya donasi di Indonesia tidak hanya akan semakin kuat, tetapi juga semakin transparan. Dengan demikian, rasa kepedulian yang tumbuh di tengah masyarakat tetap menjadi cahaya harapan di setiap situasi bencana.


