KPK Ingatkan Noel: Proses Hukum Harus Dihormati, Bukan Amnesti Dibesarkan

KPK Ingatkan Noel: Proses Hukum Harus Dihormati, Bukan Amnesti Dibesarkan

FaktaSehari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi teguran halus kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, agar tidak buru-buru meminta amnesti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 masih berlangsung, dan Noel sebaiknya menghormati proses ini. Pernyataan itu disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kasus K3: Dari Tangkap Tangan hingga Penyelidikan Lanjutan

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang diduga mensyaratkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, KPK menekankan bahwa ini baru awal proses dan belum pantas untuk masuk ke ranah permintaan grasi atau amnesti. “Sebaiknya kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini masih panjang,” ujar Budi Prasetyo.

“Baca Juga : Ekonomi RI Lesu, OJK Soroti Kinerja Kredit yang Melempem”

Saksi dan Tersangka Wajib Diperiksa secara Menyeluruh

KPK menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang berada dalam arus kasus. Langkah ini penting agar keterangan seluruh pihak lengkap dan kasus ini dapat diungkap secara tuntas menuju tahap keputusan yang adil.

Amnesti Bukan Kewenangan KPK, Tapi Presiden

Permintaan amnesti sejatinya adalah hak prerogatif Presiden, yaitu, Prabowo Subianto. Meski begitu, KPK percaya bahwa Presiden menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang tercermin dalam pidato kenegaraan HUT RI ke-80.

“Simak Juga : AHY Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Madiun”

Presiden Tegas Tolak Pemberian Amnesti pada Kasus Korupsi

Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada siapa pun yang terbukti korupsi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, berharap semua terungkap secara terang benderang. “Kita ikuti saja proses hukum,” ujar Hasan.

Moral Kepemimpinan: Tidak Ada Perlindungan bagi Koruptor

Hasan juga menekankan bahwa Presiden selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja keras dan tidak melakukan korupsi. Pernyataan ini menggambarkan prinsip kepemimpinannya yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai fondasi pemerintahan.