Ajakan Nasional Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Ajakan Nasional Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

FaktaSehari – Menjelang perayaan HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengeluarkan instruksi resmi agar seluruh rakyat mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan masing-masing. Imbauan ini berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2025, tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme dan memperindah tampilan lingkungan selama Bulan Kemerdekaan.

Larangan Penggunaan Bendera Yang Ditegaskan oleh UU

Menurut Pasal 24 Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat larangan tegas terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Larangan mencakup tindakan seperti merusak, membakarnya, menginjak-injak, atau merendahkan makna bendera tersebut. Selain itu, penggunaan bendera untuk iklan, komersial, dekorasi, atau sebagai pembungkus adalah tindakan yang dilarang keras oleh peraturan.

“Baca Juga : Pemerintah Akan Kenalkan STEM ke Anak PAUD, Bagaimana Penerapannya?

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Ketentuan

UU juga mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Pasal 66 memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pelaku penghinaan terhadap bendera. Sementara Pasal 67 mengancam hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta bagi pelanggaran lain seperti penggunaan bendera tidak layak atau dalam reklame.

“Simak Juga : Digitalisasi Menjadi Fokus Utama Pemerintah

Panduan Pengibaran yang Benar dan Bermartabat

Pengibaran bendera wajib memperhatikan tata cara sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk memastikan bendera:

  • Digantung pada tiang atau tempat layak dan tidak rusak
  • Tidak menyentuh tanah agar tetap hormat
  • Tidak digunakan sebagai dekorasi atau barang promosi

Dengan mengikuti pedoman ini, bendera akan dihormati sesuai makna simboliknya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan negara.

Makna Simbolik Peringatan Kemerdekaan

Peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, melainkan juga refleksi komitmen warga terhadap negara. Mengibarkan Merah Putih secara benar menunjukkan cinta tanah air dan penghargaan simbol nasional. Mari jadikan bulan Agustus sebagai momen menyemarakkan semangat Pancasila dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab.