Pembekuan Izin TikTok: Tantangan Regulasi dan Harapan UMKM
FaktaSehari – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa pembekuan sementara izin operasional TikTok tidak boleh sampai mematikan ekosistem usaha kecil di Indonesia. Pasalnya, TikTok selama ini menjadi salah satu platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar melalui fitur TikTok Shop dan live commerce.
“Penegakan hukum jangan serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dave, Jumat (3/10/2025).
“Baca Juga : IHSG Diperkirakan Menguat dengan Potensi Koreksi Jangka Pendek”
Peran Penting TikTok bagi UMKM
Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok berkembang pesat menjadi salah satu motor penggerak digitalisasi UMKM. Melalui fitur siaran langsung, para pedagang kecil dapat menjangkau konsumen lebih luas tanpa harus memiliki toko fisik. Model promosi berbasis konten kreatif ini terbukti membantu banyak pelaku usaha meningkatkan omzet mereka.
Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru, terutama dalam hal regulasi dan pengawasan. Fitur live streaming, misalnya, belakangan disebut-sebut rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan praktik perjudian online.
Langkah Tegas Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.
“Pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas live streaming selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Data yang diminta mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi gift. Pemerintah juga menemukan indikasi adanya akun yang memanfaatkan fitur live untuk kegiatan ilegal.
“Simak Juga : Fadli Zon Sebut Raffles sebagai “Perampok Budaya” Indonesia”
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Meski mendukung langkah pemerintah, Dave Laksono menekankan agar proses penindakan tidak menghancurkan ekosistem digital yang telah membantu banyak UMKM. Menurutnya, tujuan utama haruslah perbaikan tata kelola serta memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional.
“Komisi I DPR RI mendukung penegakan hukum, tapi juga melihat pentingnya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Dave.
Menjaga Keseimbangan: Regulasi dan Ekonomi Digital
Kasus pembekuan izin TikTok menyoroti dilema besar antara menegakkan regulasi dan menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi digital. Di satu sisi, pemerintah wajib memastikan ruang digital bebas dari praktik ilegal. Namun di sisi lain, jutaan UMKM menggantungkan mata pencahariannya pada platform digital seperti TikTok.
Oleh karena itu, penyelesaian yang ideal adalah menemukan jalan tengah: platform tetap beroperasi dengan tata kelola yang transparan, sementara regulasi ditegakkan untuk melindungi konsumen dan mencegah penyalahgunaan.