Prabowo Tegaskan Negara Kembali Menguasai 4 Juta Hektare Lahan
FaktaSehari – Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 15 Desember 2025, menjadi momen penting ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas terkait pengelolaan sumber daya alam. Dengan nada lugas, Prabowo menyebut negara telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan yang sebelumnya berada di tangan korporasi. Izin pemanfaatan lahan tersebut dicabut karena dinilai tidak lagi sejalan dengan kepentingan nasional. Pernyataan ini bukan sekadar laporan angka, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengembalikan kendali negara atas aset strategis. Di hadapan para menteri, Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah untuk memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir pemilik modal.
Makna Pasal 33 dalam Kebijakan Lahan
Prabowo secara eksplisit mengaitkan kebijakan pencabutan izin lahan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Baginya, pasal tersebut bukan sekadar teks hukum, tetapi fondasi moral dalam menjalankan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa sumber daya alam yang vital harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, penguasaan kembali 4 juta hektare lahan menjadi simbol keberpihakan negara terhadap kepentingan publik. Prabowo ingin memastikan bahwa pengelolaan lahan tidak menyimpang dari tujuan konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh ragu mengambil langkah tegas ketika izin pemanfaatan justru merugikan masyarakat luas. Kebijakan ini diharapkan menjadi koreksi terhadap praktik lama yang membiarkan penguasaan lahan strategis berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Baca Juga : Permintaan Maaf Presiden Prabowo dan Janji Pemulihan untuk Pengungsi Aceh”
Izin Sawit di Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Lahan seluas 4 juta hektare yang dikuasai kembali negara sebagian besar berasal dari izin kebun sawit di kawasan hutan. Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah sebelumnya ditanyakan oleh Presiden. Prabowo menilai keberadaan kebun sawit di kawasan hutan perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama jika melanggar aturan atau tidak memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Ia melihat persoalan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keadilan ekonomi. Ketika hutan berubah fungsi tanpa manfaat sosial yang jelas, negara wajib hadir. Melalui peninjauan ulang izin-izin tersebut, pemerintah ingin menata kembali tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan, adil, dan sejalan dengan kepentingan nasional jangka panjang.
Review Izin yang Tidak Menguntungkan Rakyat
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau ulang seluruh izin pemanfaatan sumber daya alam yang tidak menguntungkan rakyat. Ia menolak sikap ragu atau kompromi ketika kebijakan terbukti bertentangan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, izin yang tidak sesuai Pasal 33 harus dihentikan. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang menempatkan keberanian politik sebagai kunci perubahan. Prabowo ingin memastikan setiap kebijakan ekonomi memiliki dampak nyata bagi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dengan proses review ini, pemerintah diharapkan mampu memilah mana investasi yang benar-benar membawa nilai tambah dan mana yang justru menggerus kedaulatan ekonomi bangsa.
“Simak Juga : Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, Luka Mendalam bagi Negeri”
Kritik terhadap Praktik Keuntungan ke Luar Negeri
Prabowo secara terbuka mengkritik praktik perusahaan yang memanfaatkan konsesi sumber daya alam di Indonesia, tetapi justru membawa keuntungan ke luar negeri. Ia menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk kelalaian negara jika dibiarkan berlarut-larut. Bagi Prabowo, penguasaan kembali lahan bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya menjaga martabat pemerintahan. Ia menilai pemerintah tidak pantas menjalankan kekuasaan jika gagal melindungi kekayaan nasional dari penyalahgunaan. Pesan ini terasa kuat karena menyentuh emosi publik yang selama ini resah melihat ketimpangan pengelolaan sumber daya. Prabowo ingin memastikan bahwa setiap izin membawa manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia.
Menuju Gagasan Indonesia Incorporated
Konsep “Indonesia incorporated” yang disampaikan Prabowo mencerminkan visinya tentang negara yang solid dalam mengelola kekayaan alam. Ia ingin seluruh sumber daya vital, mulai dari konsesi, HGU, HTI, HPH, hingga izin tambang, berada dalam kendali negara untuk kepentingan bersama. Prabowo menolak keras gagasan bahwa kekayaan Indonesia dinikmati oleh segelintir orang. Dalam narasi ini, negara berperan sebagai pengelola utama yang memastikan distribusi manfaat berjalan adil. Gagasan Indonesia incorporated bukan berarti menutup investasi, tetapi menempatkannya dalam kerangka nasional yang jelas. Prabowo ingin pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kedaulatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.


