FaktaSehari – Proses Panjang Diplomasi untuk Pembebasan
Selebgram berinisial AP akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah melalui proses panjang di balik jeruji penjara Myanmar. Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Yangon dan Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pembebasan AP dengan pendekatan diplomatik yang intensif. Nota diplomatik dikirimkan untuk memohon amnesti, dan akhirnya, otoritas Myanmar mengabulkan permintaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika AP ditangkap pada 20 Desember 2024, setelah masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar. Ia diketahui melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh junta militer. AP dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian 1947.
“Baca juga : Indonesia dan AS Sepakati Tarif 19 Persen, Negosiasi Terus Berlanjut“
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap AP. Ia kemudian ditempatkan di Insein Prison, salah satu penjara paling terkenal di Yangon. Vonis ini tentu mengejutkan publik Indonesia, terutama karena AP dikenal sebagai figur publik yang tidak terlibat dalam aktivitas ekstremis sebelumnya.
Kemenlu RI tidak tinggal diam. Setelah berkoordinasi dengan keluarga AP, pihaknya menyampaikan permohonan amnesti secara resmi kepada Pemerintah Myanmar. Permohonan ini dikawal secara konsisten oleh tim diplomatik di KBRI Yangon hingga akhirnya dikabulkan pada 16 Juli 2025 melalui pemberitahuan nota diplomatik dari Kemlu Myanmar.
Setelah mendapatkan amnesti, AP dideportasi melalui jalur udara dari Myanmar menuju Bangkok, Thailand. Pada 19 Juli 2025, ia secara resmi kembali ke Tanah Air. Proses deportasi ini juga didampingi langsung oleh perwakilan dari KBRI Yangon untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosedur.
Pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri dan jajaran Kemlu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesti. Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada berbagai pihak yang turut membantu dari awal penanganan hingga akhir proses pemulangan AP ke Indonesia.
“Simak juga : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Gula“
Kasus AP menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI agar selalu memahami aturan hukum negara yang dikunjungi. Perjalanan ke wilayah rawan konflik tanpa izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi berat, bahkan melibatkan hukum internasional. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi prosedur imigrasi secara sah.